Edisi.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600.000 untuk masyarakat yang memenuhi kriteria.
Sebelum mencairkan bantuan ini, penting bagi penerima memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Program BLT BBM dan Tujuannya
Program BLT BBM dirancang sebagai respons pemerintah terhadap dampak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Alasan Donald Trump Memindahkan Warga Gaza ke Indonesia dan Sikap Kemlu Terhadap Isu Tersebut
Bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu dengan alokasi dana sebesar Rp600.000 per penerima.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Kantor Pos
Bagi penerima bantuan, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses pencairan dana:
e-KTP Asli
Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli sebagai bukti identitas resmi.
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk proses verifikasi penerima bantuan sosial.
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga diperlukan untuk memastikan data penerima sesuai dengan yang tercatat dalam sistem.
Dokumen ini akan membantu petugas memvalidasi informasi penerima.
Surat Undangan Pencairan BLT BBM
Artikel Terkait
Rayakan Imlek di Festival Pecinan, Pj. Gubernur Teguh: Jakarta Miniatur Indonesia yang Multikultur.
HPN 2025 Kalsel, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Minta Diundang di Perhelatan Akbar Insan Pers
Tanggap Darurat Banjir, PMI Kota Tangerang Berikan Layanan Terbaik Bantu Masyarakat Terdampak
Resmi Dibuka! BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM
Sistem Reimburse Berakhir, Mulai Februari 2025 Mitra akan Ditransfer Anggaran dari Pemerintah Lebih Dulu Sebelum Memasak untuk MBG