Edisi.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai tahun ajaran 2024/2025.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data.
Perubahan Nama: PPDB Menjadi SPMB
Perubahan pertama yang mencolok adalah istilah. Sistem PPDB kini diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, istilah “murid” dianggap lebih familier dan akrab di telinga masyarakat.
"Istilah murid lebih terasa kekeluargaannya. Ini untuk memberikan kesan yang lebih dekat dengan masyarakat," jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Zonasi Berganti Menjadi Domisili
Konsep zonasi yang selama ini mengacu pada wilayah administratif akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. Sistem baru ini tidak lagi menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama, melainkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Istilah zonasi akan diganti dengan konsep baru yang lebih relevan. Tujuannya mengurangi potensi manipulasi data kependudukan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
Berikut perbandingan antara sistem lama dan sistem baru:
1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Acuan: Menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Masalah: Rentan manipulasi, seperti pendaftaran KK baru secara tiba-tiba.
Ketentuan: KK tetap berlaku meski ada perubahan anggota keluarga selama domisili tidak berubah.
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Acuan: Menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai tolok ukur utama.
Keunggulan: Menghilangkan dominasi KK, sehingga lebih adil dan transparan.
Dokumen Pendukung: Kemungkinan akan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW.
Alasan Perubahan Sistem
Praktik manipulasi data kependudukan, seperti pembuatan KK baru mendekati masa pendaftaran, menjadi salah satu alasan utama perubahan ini. Dengan sistem berbasis jarak, seleksi diharapkan lebih obyektif dan sulit dimanipulasi.
"Sistem ini akan lebih adil karena langsung mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Manipulasi KK seperti yang terjadi sebelumnya bisa diminimalkan," terang Biyanto.
Keputusan Final Menunggu Rapat dengan Presiden
Konsep SPMB Domisili akan diumumkan resmi setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebutkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sedang dilakukan.
"Kami menunggu hasil ratas untuk menentukan detail implementasi," ujarnya pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dampak Positif Sistem Baru
Dengan SPMB Domisili, pemerintah berharap dapat:
- Mengurangi manipulasi data dalam proses penerimaan siswa.
- Memastikan seleksi lebih transparan dan merata.
- Mempermudah siswa mendapatkan akses pendidikan di sekolah terdekat.
Artikel Terkait
Sejarah Panjang Perayaan Imlek yang Kental akan Budaya dan Diagungkan di Indonesia
Kembali Viral Momen Borong Dagangan di Jateng: Pedagang Es Teh yang Dapat Diolokan Dapat Hadiah, Penjual Telur Gulung Ini Justru Dapat Cibiran
Diduga Direkrut Jadi Dirtek Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Beri Jawaban Sebelum Pulang ke Korea Selatan
Mengaku Jadi Suami Siri, Pelaku Pemutilasi Uswatun Khasanah Buang Potongan Jenazah di 3 Kota Berbeda di Jawa Timur
3 Fakta Terkini Kecelakaan Tunggal Mobil Pengangkut Durian yang Terguling di Lampung: Sopir Baik-baik Saja namun Barangnya Dijarah Warga