Daftar Ulang PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Dibuka Besok, Ini Caranya

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:35 WIB
Panitia Nasional PPG Daljab Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar
Panitia Nasional PPG Daljab Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar

“Proses PPG kali ini dilakukan semuanya secara daring. Jadi amat memudahkan para guru. Yang penting ada laptop dan jaringan internet,” ujar Thobib.

Proses pembelajaran akan digelar sekitar 49 hari aktif, mulai tanggal 03 Maret - 05 April 2025. Sebelumnya, pada awal pertemuan para guru akan mengikuti orientasi akademik, dan di akhir pembelajaran akan memperoleh pendampingan dalam bentuk induksi dan try out yang digelar oleh LPTK.

6. Induksi dan _Try Out_

Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG akan memperoleh pendampingan dari LPTK dalam bentuk Induksi dan _Try Out_ pada tanggal 06 - 09 April 2025. Melalui kegiatan ini, peserta PPG akan memperoleh pendalaman materi dari dosen secara _syncronus_ dan _try out_ soal-soal Uji Pengetahuan secara _online_.

“Try out ini tujuannya untuk melakukan pemetaan dasar terhadap kemampuan guru,” terang Thobib.

7. Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG 

Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). “Ini akan dilakukan terpusat oleh Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag. Ujiannnya ada dua, uji kinerja dan uji pengetahuan,” kata Thobib.
Berikut materi uji kinerja atau kompetensi:
1. Uji Kinerja yang mengukur kemampuan peserta PPG dalam mengimplementasikan rencana pembelajaran secara memadai dalam bentuk video pembelajaran pada tanggal 14 - 20 April 2025.
2. Uji Pengetahuan yaitu uji tulis berbasis komputer yang dilaksanakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG pada tanggal 21 - 22 April 2025.

Baca Juga: Seminar Road to HPN 2025, Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol

‘’Yang paling menentukan (kelulusan) adalah mahasiswa (peserta PPG) harus lulus uji kinerja dan uji pengetahuan. Kalau belum lulus dan itu sudah ada standarnya dalam LMS, maka dia belum bisa untuk dinyatakan lulus, belum bisa untuk mendapatkan sertifikat," jelas Thobib.

Peserta yang tidak lulus pada salah satu atau kedua ujian di UKMPPG harus mengulang atau remidi. Sementara bagi yang dinyatakan lulus akan diproses untuk mendapatkan sertifikat guru profesional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X