Edisi.co.id --Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta bekerja sama dengan Maybank Syariah kembali menyelenggarakan Pelatihan Digital Sertifikasi Halal, Kamis (6/2/2025).
Penyelenggaraan keempat ini berlangsung di Ruang Teater Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja Jakarta Utara. Pelatihan diikuti oleh seratus pengusaha UMKM dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Deden Edi Sutrisna mengatakan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib sertifikasi halal. "Kewajiban ini banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha. Seperti produk kita menjadi lebih dipercaya. Usahanya menjadi naik kelas," kata Deden dalam sambutannya.
Kemudian, manfaat lainnya, setelah mengantongi sertifikat halal, pelaku usaha dapat memasarkan produknya ke seluruh Indonesia, bahkan ekspor ke luar negeri.
Pada kesempatan ini, Deden mengingatkan pelaku UMKM untuk memperhatikan empat hal penting: izin usaha, izin edar, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan sertifikat halal. Sertifikasi halal BPJPH, menurutnya, adalah wujud kepatuhan terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014.
Baca Juga: Jangan Remehkan Flu, Bisa Jadi Penyebab Pneumonia yang Menyebabkan Barbie Hsu Meninggal Dunia
Diakui Deden, saat ini memang masih ada beberapa kendala yang dihadapi pelaku UMKM dan melakukan sertifikasi halal.
"Pertama, kurangnya pemahaman pelaku usaha. Kedua, keterbatasan model pelatihan dan mengandalkan pelatihan konvensional. Ketiga, tingkat literasi teknologi yang rendah, padahal dengan teknologi lebih efisien dan efektif. Keempat, kurangnya fokus dalam pelayanan pelanggan," ungkap Deden.
Terkait layanan kepada pelanggan, lanjut Deden, perlu dipersiapkan teknolgi digital atau e-learning yang dapat diakses setiap waktu dan mudah diikuti.
"Saya kira dengan pelatihan digital yang akan dilaksanakan maka proses sertifikasi halal dapat berlangsung lebih cepat dan lebih efisien dan kita dapat bersama-sama kerkontribusi dalam membangun ekosistem halal khususnya di DK Jakarta," ujar Deden.
Sementara itu, Shariah Branch Sales dan Office Channeling Maybank, Barkah Santosa mengungkapkan pelatihan digital sertifikasi halal merupakan wujud tanggung jawab perbankan membina masyarakat.
"Salah satu tugas dari perbankan, dan semua bank memiliki tugas itu. Yakni harus turut serta membina masyarakat, terutama para pelaku usaha. Pembinaan apa yang dibutuhkan masyarakat," ujar Barkah.
Dijelaskan Barkah, pembiayaan pelatihan ini berasal dari dana zakat dan sedekah para nasabah Maybank Syariah. "Maybank punya nasabah. Nasabah ini berzakat dan bersedekah melalui Maybank. Jadi kami Maybank menerima titipan dana zakat dan sedekah yang harus kami salurkan," jelas Barkah.
Lebih lanjut, Barkah punya alasan mengapa pihaknya memilih pelatihan digital sertifikasi halal dalam program penyaluran dana zakat dan sedekah nasabah. Menurut Barkah, sertifikat halal penting bagi pelaku UMKM sebagai salah satu syarat bersaing di pasar lokal dan internasional.
Artikel Terkait
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Tandatangani Kerja Sama dengan 8 Lembaga
Pelaku Usaha Akui Sertifikat Halal Bantu Tingkatkan Omzet, Kepala BPJPH: Bukti bahwa Halal Berikan Nilai Tambah Ekonomi
BPJPH Apresiasi UMK: Meski Sempat Ditolak Produknya Tembus Pasar Ekspor setelah Bersertifikat Halal
Dukung UMKM, Maybank Indonesia gelar Bimtek Sertifikasi Halal
Perkuat Edukasi untuk Optimalkan Potensi Ekonomi Halal, Kepala BPJPH Bincang Bareng Ulama dan Tokoh Masyarakat
Babe Haikal : Halal Indonesia Berperan Ciptakan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Produktivitas UMK