Oleh karena itu, kertas ijazah tidak lagi memiliki nilai yang sama dengan blanko ijazah sebelumnya.
"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.***
Artikel Terkait
Pemotongan Anggaran BMKG Bisa Memengaruhi Banyak Hal, Termasuk Penyampaian Informasi Peringatan Dini Bencana yang Makin Melambat
Pemulangan Jenazah Korban Meninggal Dunia Penembakan 5 WNI di Malaysia akan Segera Dilakukan Usai Aparat Terkait Berhasil Temukan Identitasnya
4 Fakta Terkini Tren Bank Emas di Indonesia, Salah Satunya OJK yang Sebut Usaha Bullion Perlu Belasan Tahun
Nasib Warga yang Ultah Sebelum CKG Dimulai dan Ingin Pemeriksaan Gratis Masih Aman, Pemerintah Beri Kesempatan Hingga Bulan April 2025
Lolly Berada di Yayasan Swasta, Nikita Mirzani Unggah Foto Saat Sedang Belajar: Sama Seperti Sekolah