Edisi.co.id - Sedang hangat diperbincangkan terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh.
Ketua Majelis Hakim itu juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan vonis terhadap Harvey tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Berkaca hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer Helena Lim, juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Lantas, bagaimana penuturan hakim terkait vonis terhadap Helena Lim? Berikut ulasan selengkapnya.
Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Gaji Sebagai Stafsus Mencapai Puluhan Juta Perbulan, Ini Tugas Deddy Corbuzier di Menhan
Penyaluran Subsidi Gas LPG 3 Kg Masih Melenceng di Pasaran, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siap Dirikan Badan Pengawas Khusus Gas Melon
Juga Kena Efisiensi Prabowo, Badan Gizi Nasional Klaim Program Makan Siang Gratis Masih Aman
Meski Ada Pemotongan Anggaran Setengahnya, Kepala BMKG Pastikan Layanan Operasional Bagi Masyarakat Tetap 24 Jam
Ada Pemotongan Anggaran 50 Persen di Lembaganya, Kepala BMKG Jamin Pengelolaan Gempa Bumi dan Tsunami Tetap Aman