Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap tidak Pidana Pencabulan Anak dan TPPO

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 19:02 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing  saat Konferensi Pers
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing saat Konferensi Pers

Edisi.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok Selasa 18 Februari 2025 menggelar Konferensi pers terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang tersangka diamankan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengungkapkan bahwa tersangka SK melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan modus memberikan uang kepada korban. 

"Inisial tersangka SK 35 tahun, dia melakukan persetubuhan terhadap ketiga anak di bawah umur,” papar AKBP Martuasah 

Selain memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan pencabulan tersangka SK juga melakukan ancaman kekerasan.

“Korbannya ada tiga inisial DF (11), AD (13), dan DA (12),” imbuh Kapolres.

Polisi mengenakan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 76 B Junto Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman

”Kita berharap hukuman terhadap tersangka hukuman maksimal, karena dilakukan lebih dari sekali,"pungkasnya

Baca Juga: Bendum PERSIS H. Andi Sugandi Harapkan Website persis.or.id Optimal dalam Promosikan Usaha Milik Jamiyyah

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama dan TR (29) yang berperan sebagai pembantu dalam praktik perdagangan orang tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap korban, sementara tarif layanan mencapai Rp2.000.000. Selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp. 1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X