Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyelamatkan 16 korban, meski diduga jumlah korban mencapai 30 orang. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp500.000, handphone, serta 10 alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan.
Artikel Terkait
Gerakan Bakti Sosial Polri Polres pelabuhan Tanjung Priok Salurkan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
BIK Mabes Polri Beri Bantuan Paket Sembako ke DKM dan Ormas BPPKB yang Berada di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Sambut Hari Jadi Polwan ke 75, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan di Pluit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 150! Makanan Siap Santap
Kanitlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Snack dan Air Mineral kepada Sopir
Aksi Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Minum dan Buah Saat Unjuk Rasa