Audiensi dengan Kemendag, Pengepul Jelantah Minta Solusi Permendag terkait Penghentian Ekspor

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 16:56 WIB
Perhimpunan Pengumpul Minyak Jelantah saat  Audiensi dengan Kemendag
Perhimpunan Pengumpul Minyak Jelantah saat Audiensi dengan Kemendag

Edisi.co.id - Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia beraudiensi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (25/2/2025). Dalam kesempatan tersebut dibahas  solusi penghentian ekspor used cooking oil (UCO) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025.

Ketua Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) Marimbun mempertanyakan adanya pembatasan ekspor dari tahun 2022. Kemudian berlanjut dengan pelarangan ekspor pada 2025 yang tertuang dalam Permendag No. 2 Tahun 2025.

"Sejak adanya Permendag No.2 Tahun 2025 yang sudah berjalan dua bulan, kita tak dapat ekspor, dari pihak eksportir sudah tak dapat memperjuangkan lagi, dua minggu yang lalu pihak eksportir dapat menyerap minyak jelantah kami, namun saat ini sudah tak dapat menampung lagi," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Kemenko Bidang Pangan untuk mempertanyakan aturan yang sangat merugikan para pengepul minyak jelantah.

"Dan saat ini, kami bertemu Pak Farid dari Kemendag. Jujur, kami sudah tidak bisa bekerja, untuk itu upaya kita akan melakukan unjuk rasa gabungan antara PPJB dan PMJ merupakan langkah terakhir. Sudah dua bulan ini, kami sudah tak dapat berusaha," katanya.

Marimbun berharap Mendag Budi Santoso memberikan solusi atas permasalahan yang sangat berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kemendag.

Baca Juga: Sambut Ramadhan Lebih Baik, Sinergi Foundation Ajak Masyarakat Tingkatkan Level Kebaikan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak polisi yang sudah membantu memfasilitasi pertemuan ini," ucap Marimbun, Korlap Aksi Damai Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia yang akan digelar Rabu (26/2/2025) besok.

Menanggapi harapan para pengepul minyak jelantah, Farid Amir berjanji akan menyampaikan aspirasi pada rakortas kementerian. Ia mengaku, memang sudah dua kali mengikuti rapat terkait dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025 ini. Pertama, mengundang pihak-pihak yang kontra dengan Permendag, di antaranya dari para pengepul minyak jelantah pada dua minggu lalu. Kedua, mengundang pihak-pihak yang dapat menerima adanya Permendag.

"Hasilnya memang didapati bahwa BUMN yang rencana awal bisa menerima minyak jelantah ini, untuk saat ini masih terbatas kebutuhannya, karena masih tahap uji coba. Oleh sebab itu, Kemendag akan mengusulkan nanti pada Rakortas untuk membuka ekspor minyak jelantah," katanya.

Adanya pelarangan ekspor, lanjutnya, pihaknya sudah menanyakan kepada ahli. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang mengekspor minyak sawit yang melarikan dalam ekspor jelantah.

"Untuk itu, kami akan bicarakan seluruhnya yang telah disampaikan melalui Rakortas guna mengusulkan untuk membuka keran ekspor untuk minyak jelantah kembali," kata Farid.

Dampak Penghentian Ekspor UCO

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X