Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 20:01 WIB
Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal
Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal

Edisi.co.id - Polsek Kawasan Kalibaru membongkar praktik penjualan kartu perdana atau kartu SIM (SIM card) telepon seluler secara ilegal.

Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM card.

Kemudian, kartu SIM yang telah diaktivasi itu dijual secara masif melalui berbagai platform.

Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di bawah pimpinan AKP Eri Suroto melakukan patroli siber dan mendapati banyaknya praktik jual-beli kartu SIM melalui beberapa media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama yakni ASY di wilayah Koja, Jakarta Utara, 25 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Ciptakan Kenangan Paling Manis, Begini Kisah Persahabatan Mendiang Pendaki Lilie dan Elsa yang Meninggal Dunia Bersamaan saat Mendaki Puncak Carstensz

Saat itu, ASY kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

"Selanjutnya anggota melakukan pengembangan di dua TKP, lokasi pertama yang dijadikan untuk melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur," kata Efrata di Mapolsek Kawasan Kalibaru, Selasa (4/3/2025).

"Kemudian lokasi yang kedua dijadikan untuk melakukan produksi pembuatan ataupun registrasi akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi di Jalan Bintara, Bekasi," sambungnya.

Dari hasil pengembangan ke dua lokasi tersebut, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin dari sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini.

Sindikat ini dipimpin oleh tersangka TBM, pria 31 tahun yang berperan memfasilitasi dan mengkoordinir bisnis ilegal ini.

Selanjutnya tersangka MAF, yang berperan melakukan registrasi perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain.

Kemudian, lima tersangka masing-masing ASY, MH, MFH, AG, sama-sama berperan membuat akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X