Edisi.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegiat otomotif, Fitra Eri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pemeriksaan pada Fitra Eri ini dilakukan pada Rabu 5 Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri (FEP) dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, ASITA Buka Bersama dengan Mitra Luar Negeri
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Selain Fitra, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Harli dalam keterangannya di Jakarta.
Menanggapi pemeriksaan ini, Fitra Eri membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejagung.
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan hanya menyangkut keahliannya di bidang otomotif.
"Ya betul dipanggil sebagai saksi, diperiksa sekitar dua jam. Ya, menyangkut keahlian di bidang otomotif," jelas Fitra saat dikonfirmasi wartawan.
Fitra menegaskan bahwa dirinya tidak ditanyai terkait unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Menurutnya, penyidik lebih banyak membahas tentang pengaruh Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap mesin kendaraan.
"Tidak ditanya tentang itu (perkara korupsi). (Ditanya) seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum. Dan saya tidak kenal dengan semua tersangka," terangnya.
Selain Fitra, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.
Di Kementerian ESDM, pemeriksaan dilakukan terhadap MP yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Ditjen Migas, ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Ditjen Migas, DM yang bertugas sebagai Kepala Divisi Akuntansi di SKK Migas, serta CMS yang berperan sebagai Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Migas.
Sementara itu, dari pihak Pertamina, penyidik turut memeriksa AA yang menjabat sebagai Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ yang bekerja sebagai Staf Analyst Planning di PT Pertamina Hulu Rokan, serta ES yang menduduki posisi VP and Contracting di PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait.
Dugaan korupsi ini disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Artikel Terkait
Lakpesdam NU Depok dan PEBS FEB UI Bahas Pengentasan Ragam Persoalan Kota Depok
Bukan BUMN, Tom Lembong Disebut Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik
Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi
Buntut Pengadaan GKM 200.000 Ton, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Skandal Korupsi Gula
Jadwal Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Via Darat dari Kemenhub untuk Lebaran 2025