Edisi.co.id - Sedang hangat diperbincangkan terkait Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembongkaran terhadap tempat wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dedi menuturkan, pembongkaran Hibisc Fantasy dilakukan oleh personil Satpol PP Jabar dibantu dengan Pemkab Bogor.
"Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," tegas Dedi saat meninjau langsung Hibisc Fantasy di Puncak Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN
Selain pembongkaran Hibisc Fantasy, Dedi juga meninjau kawasan wisata di Puncak Bogor lainnya yang diklaim sebagai kegiatan mengevaluasi izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Dalam kunjungan itu, Dedi didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq serta Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Salah satu yang disoroti Dedi adalah jembatan gantung yang dibangun di kawasan ekowisata Eiger Adventure Land, Megamendung.
Dedi mempertanyakan izin pendirian jembatan tersebut yang dinilai berdampak buruk pada lingkungan.
"Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung)? Itu yang paling melanggar. Lihat itu terbelah sampai longsor," ujar Dedi.
Gubernur Jabar itu menegaskan pembangunan di kawasan Puncak Bogor perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
"Nggak boleh, harusnya ini (dibangun wisata jembatan). Tempatnya memang bagus begini, tapi ada yang terganggu (warga jadi korban). Alam kayak gini aja diganggu," ucap Dedi.
Kemudian, Dedi pun sempat kemudian menanyakan perizinan pembangunan wisata tersebut kepada pejabat Kabupaten Bogor yang hadir.
"Yang memberi izin ini siapa?" tanyanya.
Salah satu pejabat menjawab bahwa izin dikeluarkan oleh pejabat Bupati Bogor sebelum Rudy Susmanto.
Mendengar hal itu, Dedi meminta Bupati Bogor saat ini Rudy Susmanto untuk meninjau kembali izin pembangunan itu dan mempertimbangkan pencabutannya apabila terbukti melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak Bogor.
"Ini kan sudah berizin dikeluarkan bupati (sebelumnya), dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut?" tutur Dedi.
"Itu kan sudah hutan lindung, tapi kenapa dirusak (karena pembangunan)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan
Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN
Update Korupsi Pertamina: Kejagung dan BPK Bakal Hitung Angka Pasti Kerugian Negara di Skandal Tata Kelola Minyak Mentah
Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan dan Pesantren