Edisi.co.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap terkini pihaknya masih mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Burhanuddin mengklaim, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian negara dalam skandal yang melibatkan perusahaan BUMN itu.
"Saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan (kasus Pertamina)," terang Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN
"Termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023," lanjutnya.
Di sisi lain, Burhanuddin mengaku telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk segera menuntaskan perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
Kejagung juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkoordinasi dalam mengurai perhitungan kerugian negara dalam kasus itu.
"Saya minta pada Jampidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu," tutur Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin berharap Jampidsus segera perhitungan kerugian negara dalam skandal yang melibatkan Pertamina itu bersama BPK.
"Jadi saya mengharapkan nanti Jampidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK," sebutnya.
"Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan insyaallah segera akan kita lakukan dengan segera," lanjut Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Terkini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Salah satunya, melibatkan Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.***
Artikel Terkait
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau
Bantahan Tom Lembong usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M: Impor Gula Telah Diaudit BPK
Berkas Perkara di Tangan JPU, Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Bisa Gugurkan Praperadilan
Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Meleset Jauh dari Timeline BKN