Edisi.co.id - Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) 2024, Fritz Alor Boy meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Rini Widyantini dari jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN RB).
Ia menolak kebijakan Menteri Rini terkait Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025 dirilis pada 7 Maret 2025 dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya menolak kebijakan itu. Surat Edaran itu sudah tentu merugikan seluruh CPNS dan P3K,” ujarnya pada 8/3/2025.
Ia tak setuju kebijakan itu. Sebab, katanya, kebijakan untuk telah merugikan nasib hampir 1 juta para Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Saya tak setuju atas kebijakan itu. Bagiku, kebijakan itu merugikan mereka,” katanya.
Dirasa Rini gagal memberikan kesejahteraan untuk hampir 1 juta CPNS/CP3K, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Rini Widyantini dari jabatan MenPAN RB.
“Dia gagal membawa kesejahteraan bagi CPNS/CP3K, maka saya mendesak Presiden Prabowo copot saja ibu Rini dari jabatan MenPAN RB,” tegas Fritz.
Tahun 2024, sebanyak hampir 6oo orang Bidan Pendidik diperlakukan begitu.
“Tahun 2024, Bidan Pendidik juga mengalami hal yang sama. Kami sudah melakukan aksi-aksi di MenPAN RB. Pihak MenPAN RB sudah berjanji bahwa akan memberikan SK P3K kepada Bidan Pendidik pada tahun 2025. Kok, di tunda atau berubah lagi?,” katanya.
“Ada apa dengan negara ini?,” tambahnya.
Ia meminta Presiden Prabowo segera memerintah KemenPAN RB untuk mencabut Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025.
“Pak Presiden segera cabut Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025,” desaknya.
Artikel Terkait
Panglima TNI Bangga Atas Dedikasi Nakes dan Non Kesehatan Bantu Pasien Terpapar Covid-19
Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Usut Tuntas Kematian Nakes di Kiwirok Papua
Penghargaan dari Provinsi Jabar untuk Lima Nakes Kota Depok
Nakes Honorer Gelar Aksi Unjuk Rasa
Baru Ada 1004 Pendaftaran PPPK Guru Dan Nakes Di Depok
Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan