Edisi.co.id - Jakarta — Para pengemudi ojek online mengungkapkan rasa syukur dan bahagia ketika Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi online.
“Bahagia, seneng banget. Alhamdulillah seneng banget. Kabar baik banget buat kita sebagai driver mitra yang aktif ya. Terima kasih banyak buat Pak Presiden khususnya,” ujar pengemudi Grab, Suyanto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) sore.
Senada dengan Suyanto, Riska Amelia dan Suharyani yang juga merupakan pengemudi ojek online merasa terharu karena baru kali ini di era pemerintahan Prabowo para ojol diperhatikan dan diberikan BHR.
Baca Juga: Update Bencana Banjir di Grobogan Jateng: Akibat Luapan Sungai Tuntang yang Sudah 4 Kali Jebol di 2025
“Baru diera Pak Presiden Prabowo yang pertama kali dunia ojol dikasih BHR. Dari tahun 2016 baru ini, saya lima tahun juga baru kali ini,” tutur Riska dan Suharyani.
Adapun, jika dibandingkan dengan tahun lalu, para pengemudi ojek online hanya mendapatkan reward dari poin yang didapatkan saat mengemudi dari perusahaan terkait.
“Tahun kemarin kita nggak bentuk THR jadi hanya sebatas reward-reward gitu aja benefit benefit,” kata Riska.
Para pengemudi ojol turut mendoakan kesehatan Prabowo dan kesuksesan memimpin negara Indonesia menjadi lebih maju.
“Harapannya sehat selalu buat Bapak. Maju terus buat negara kita. Terima kasih sudah membantu kita sebagai mitra berhak dapat THR. Makasih banyak,” ujar mereka.
Hadir dalam konferensi pers ini mendampingi Prabowo yakni Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan serta perwakilan para pengemudi ojek online.***
Artikel Terkait
Menu MBG saat Ramadan Dinilai Minimalis, Kepala BGN Bahas Soal Kandungan Gizi
Ganti Menu MBG saat Ramadan, Kepala BGN Berdalih Cari yang Tidak Basi Sampai Sore
Update Bencana Banjir di Grobogan Jateng: Akibat Luapan Sungai Tuntang yang Sudah 4 Kali Jebol di 2025
Update Aksi CASN dan PPPK di Jakarta: Minta Surat Edaran ‘Penundaan Pengangkatan’ Dicabut
‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi