Edisi.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pencabulan yang melibatkan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20).
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan sidang kali menghadirkan keterangan saksi guna memperkuat pembelaan terdakwa dalam kasus yang juga melibatkan anak berusia 15 tahun berinisial AG.
AG diketahui merupakan mantan kekasih Dandy, kasus ini mulai diperkarakan oleh pihak korban pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek Pdns
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," tutur Djuyamto kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam persidangan kali ini, Dandy menghadirkan saksi baru sebagai saksi a de charge, yaitu pihak yang didatangkan oleh pihak terdakwa dengan tujuan memberikan keterangan yang dapat meringankan dakwaan.
Saksi yang juga disebut sebagai saksi yang meringankan itu dihadirkan pihak Dandy usai sebelumnya JPU mendakwanya dengan tiga pasal.
Tiga pasal itu, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuli Nali Murti menghadirkan ahli pidana perlindungan anak dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Dandy terhadap AG.
"Pak Sofyan, Ahli Pidana Perlindungan Anak," kata Murti usai sidang pemeriksaan ahli dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2025 lalu.
Saat itu, sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.***
Artikel Terkait
Kabar Baik! Dua Triliun Rupiah Anggaran TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Berdaya di Desa, UMKM Gula Aren Ini Berhasil Ekspor Tembus Pasar Global Berkat BRI
PWI Kaltim Sukses gelar Konkerprov