Edisi.co.id-Fenomena kekerasan terhadap guru telah menjadi preseden buruk yang kian berulang dan menjadi fenomena gunung es yang terus terjadi di berbagai daerah. Tak terkecuali di Jawa Barat.
Untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera membentuk tim perlindungan guru.
Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI Iwan Hermawan mengungkapkan hal itu dalam diskusi pendidikan bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” yang berlangsung di sekretariat IKA UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, pada Jumat sore (14/3/2025).
IKA UPIBaca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM Jawa Barat, IKA UPI-APTISI Jabar Lakukan Kolaborasi
Tim perlindungan guru merupakan amanat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.
“Pergub tersebut sudah jelas mengatur pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tim ini melibatkan unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, akademisi, dan unsur lain yang dibutuhkan. Kini selama hampir lima tahun sejak terbitnya Pergub tersebut belum terbentuk tim perlindungan guru,” ungkap Iwan.
Iwan menegaskan Pasal 2 pada Pergub tersebut mengatur secara jelas bahwa gubernur wajib memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengar pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Sejumlah kasus kekerasan yang muncul menunjukkan bahwa perlindungan guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan. Mereka rawan mengalami tindak kekerasan, persekusi, atau bahwa tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.
Pentingnya perlindungan bagi guru juga datang pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI Cecep Darmawan.
Guru besar ilmu politik ini menilai sampai saat ini belum terbangun sinergi berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak lainnya dalam upaya perlindungan guru.
“Siapa yang harus memberikan perlindungan bagi guru? Boleh dibilang semuanya. Merujuk Undang-undang Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan guru itu menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. Ini tanggung jawab semua,” ujar Cecep.
Pada dimensi perlindungan hukum, Cecep mencontohkan perlunya guru mendapat perlindungan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Baik dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI ini menilai sebetulnya regulasi perlindungan terhadap guru sudah cukup memadai. Perlindungan guru diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-undang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, dan Pergub Jabar Nomor 54 Tahun 2020.
“Sayangnya dalam pelaksanaan regulasi tersebut belum optimal. Wajar jika kemudian masih marak terjadi kasus kejahatan, kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, _bullying_, perlakuan diskriminatif, dan perlakuan tidak adil dari oknum-oknum tertentu terhadap para guru,” Cecep menyayangkan.
Artikel Terkait
Resmi Dilantik, IKA UPI Gandeng APINDO Jabar dan Belasan Mitra Kolaborasi
IKA UPI Salurkan Bantuan Langsung ke Lokasi Korban Gempa Cianjur
IKA UPI Salurkan Beasiswa Bagi 30 Mahasiswa UPI Cetak Sarjana Berdedikasi
Kembangkan Beasiswa Kolaborasi, IKA UPI Gandeng Errai Pasific