Sehari Jelang Libur Lebaran, 188.689 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 06:20 WIB
(Ilustrasi) Jamaah Haji Indonesia ketika mengambil miqat di Masjid Bir Ali, Madinah - Foto: Henri Lukmanul Hakim
(Ilustrasi) Jamaah Haji Indonesia ketika mengambil miqat di Masjid Bir Ali, Madinah - Foto: Henri Lukmanul Hakim



Edisi.co.id,
Jakarta - Sehari sebelum jeda libur lebaran, tercatat 188.689 jemaah reguler lunasi biaya haji. Hal ini ditegaskan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain pada hari ketiga untuk tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M.

Tahap II pelunasan biaya haji reguler dibuka dari 24 Maret - 17 April 2025. Tahap ini dibuka karena pada fase pertama baru 164.532 kuota yang terisi. Padahal, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Hari ini ada 5.405 jemaah yang melunasi biaya haji reguler sehingga total ada 188.689 kuota yang sudah terisi," sebut Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Momen Prabowo Sambangi Para Pemain Timnas Sebelum Laga Versus Bahrain

Sebanyak 5.405 jemaah yang melunasi hari ini, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan. "Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi," sebut M Zain.

Muhammad Zain menambahkan, saat ini hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jemaah reguler di bawah 80 %, yaitu: Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%).

Ada 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90%, yaitu: Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%), Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Bangka Belitung (94,97%), Sulawesi Barat (91,94%), dan Kalimantan Utara (90,80%).

Baca Juga: Menuai Pro-Kontra di Negeri Sendiri, Program MBG Ternyata Jadi Perhatian Pemimpin Dunia: Mereka Mau Belajar dari Kita

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.

Baca Juga: Bukan UU TNI, Mahfud MD Singgung Ciri Lama Orde Baru yang Muncul di Era Prabowo

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X