Wujudkan Pajak Tepat Sasaran, Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 08:43 WIB
Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat
Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat

Edisi.co.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).

Baca Juga: Gubernur Pramono Temui Dubes Inggris, Bahas Kerja Sama Infrastruktur, Transportasi, hingga Pendidikan

Ia berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.

Ia menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

Baca Juga: Pesan Cinta Lailatul Qadar: Karena Allah SWT Menutupi Aib dan Dosa, Berisitighfar Ringan Dilakukan tapi Berat Timbangannya

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X