Edisi.co.id- Pemerintah dan DPR tengah bersiap untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Rencana ini muncul setelah DPR mengesahkan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menuai beragam tanggapan dari publik.
Di tengah maraknya kritik dari masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa Komisi III DPR masih fokus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hinca memastikan jika ada pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka kalaupun ditugaskan ke Komisi III DPR.
Dia mencotohkan pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III DPR. Dia mengklaim bahwa pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak pihak.
"Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama," tutur Hinca dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.
Namun ia mengungkapkan bahwa saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri.
"Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (pembahasan revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP," katanya.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.
"Belum ada (Surpres RUU Polri)," kata Adies.
Meskipun belum ada pembahasan resmi, perdebatan mengenai revisi UU Polri sudah mulai memanas.
Publik berharap agar pembahasan RUU ini dilakukan dengan transparan, melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sipil di Indonesia.***
Artikel Terkait
LBH JARAK Berbagi Ceria Ramadhan 1446 H
Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan, BRI Peduli Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILiaN Jatihurip
PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Panti Anak
Sehari Jelang Libur Lebaran, 188.689 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
Potret Umat Muslim Meraih Keberkahan Lailatul Qadar dengan Itikaf di Masjid Istiqlal