TNI Harap Tak Ada Opini Terkait Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru, Tegaskan Hukuman Berat Jika Terbukti Bersalah

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 15:00 WIB

Edisi.co.id - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap telah membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan wartawan wanita di Banjarbaru.

Mayor Laut Ronald menyebut Kelasi Satu berinisial J diduga menjadi pelaku pembunuhan yang dilakukan kepada Juwita pada Sabtu, 22 Maret 2025.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap korban saudari Juwita,” ujar Mayor Laut Ronald di Balikpapan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga: Keluarga Kim Sae-ron Rilis Surat dari Mendiang yang Tak Pernah Terkirim untuk Kim Soo-hyun: Kamu Cinta Pertama dan Terakhir Saya

“Peristiwa terjadi ada hari Sabtu, 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Namun, Mabes TNI melalui keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mendapatkan laporan yang berbeda.

Saat menemui awak media, Kristomei mengatakan bahwa informasi yang mereka terima, Kelasi J berada di satuannya dalam rentang waktu kejadian tersebut.

“Informasi yang kita dapat juga bahwa Kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai hari ini (Kamis, 27 Maret 2025) dia ada di satuannya di Balikpapan,” kata Kristomei pada Kamis, 27 Maret 2025.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam upaya penyelidikan.

“Nanti kita lihat, makanya kita tunggu saja jangan kita bertumpu pada opini bahwa si A yang bersalah kan belum tentu, kasihan dia kalau nggak bersalah nanti,” ujarnya.

“Kita tunggu bagaimana penyidikan dari pihak kepolisian nanti dibantu oleh POMAL untuk mengecek apakah si J ini adalah pelakunya,” imbuhnya.

Mengenai jeratan hukumnya, Kristomei menegaskan kalau TNI akan memberikan hukuman yang berat pada pelaku jika terbukti melakukan kejahatan.

“Kita dari Mabes TNI menyikapinya bahwa, kita tunggu saja hasil penyelidikannya,” kata Kristomei.

“Kalau memang terbukti dia, memang dia pelakunya, ya nggak ada ampun, tadi yang saya sebutkan tadi, hukum seberat-beratnya,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X