Edisi.co.id - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dibuka usai libur panjang Lebaran 2025, pada Selasa, 8 April 2025 pukul 09.00 WIB.
Tercatat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI melemah 596,33 poin atau 9,16 persen ke posisi 5.914,28.
Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 92,61 poin atau 11,25 persen ke posisi 651,90.
Terkait hal itu, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus sebelumnya memproyeksikan IHSG berpotensi akan bergerak melemah terdampak sentimen kebijakan tarif impor oleh Amerika Serikat (AS).
"Berdasarkan analisa teknikal, kami melihat IHSG berpotensi melemah dengan support dan resistance 6.200 - 6.570," ungkap Nico dalam analisisnya kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.
Meskipun terdapat lebih dari 50 negara yang mengajukan negosiasi terhadap kebijakan tarif impor AS, namun hal itu masih membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk bisa melakukan penyesuaian dan kesepakatan.
Dari dalam negeri, Nico menilai perlunya respon cepat dan tepat dari pemerintah agar demand ekspor tidak menurun dan kepercayaan investor dapat pulih kembali.
Sebelumnya, RI telah mengambil pendekatan negosiasi sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen dari AS.
Nico menyoroti Pemerintah Indonesia yang meningkatkan volume impor, seperti komoditas seperti gandum, kapas, dan produk minyak serta gas dari AS.
"Strategi ini diharapkan dapat mengurangi tekanan tarif, mengingat neraca perdagangan AS terhadap Indonesia masih mencatat defisit sekitar 17,88 miliar AS pada tahun 2024," tutur Nico.***
Artikel Terkait
Bintang Badjideh Ungkap Momen Pertama Vadel Badjideh Lebaran dari Tahanan: Masih Bisa Nyicipin Opor Mama
Elon Musk Minta Donald Trump Batalkan Tarif Impor Karena Bisnisnya Ikut Babak Belur
Pakar Pangan Universitas Andalas Dukung Wacana Bapanas Minta Daerah Siapkan APBD Khusus Pangan
Fadli Zon Berduka atas Wafatnya Legenda Musik Titiek Puspa
Cerita Prabowo usai Pangkas Anggaran Rp306 T: Banyak Pejabat Belum Punya Mobil Dinas, 6 Bulan Kerja Bakti