Edisi.co.id – Ribuan warga yang tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, hingga kini belum tercatat secara resmi sebagai penduduk Depok.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan status warga tersebut belum bisa diakui secara administratif karena mereka menempati lahan yang tidak jelas kepemilikannya.
“Ya karena mereka mendiami lahan terlantar mereka tidak bisa menjadi warga Depok jika tidak ada persetujuan pemilik lahan atau rumah,” ujarnya kepada tim, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Disdukcapil Depok Bersama Yonkav 1 Cimanggis Serahkan 302 Akta Kelahiran
Disdukcapil menegaskan, sesuai aturan, warga yang tinggal di lahan milik orang lain, termasuk kontrakan atau rumah sewa, harus memiliki persetujuan tertulis dari pemilik lahan agar bisa menggunakan alamat tersebut di dokumen kependudukan.
Hal ini merujuk pada Pasal 28 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Kependudukan, yang mengatur bahwa penerbitan KTP dan KK harus berdasarkan alamat yang sah dan disetujui pemiliknya.
Lebih jauh, Nuraeni menyebutkan Disdukcapil belum melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh di lokasi tersebut. “Kami belum cek, mungkin bisa tanya ke pak lurah karena tidak ada RT dan RW-nya, kami tidak bisa terbitkan KTP dan KK-nya,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila ada upaya dari warga untuk membuat dokumen kependudukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut bisa dibatalkan secara hukum. “Jika pun mereka lakukan persyaratan secara ilegal, maka bisa dibatalkan,” tegasnya.
Secara hukum, warga di lokasi tersebut dianggap sebagai penduduk nonpermanen. Artinya, mereka belum bisa diakui sebagai warga tetap Kota Depok secara administratif.
“Secara de jure mereka menempati lahan ilegal tidak bisa terbit KK dan KTP warga di lokasi tersebut,” tutup Nuraeni.
Wilayah Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok menjadi sorotan setelah terjadinya insiden perusakan hingga pembakaran mobil polisi pada Jumat (18/4/2025).
Artikel Terkait
Disdukcapil Kota Depok Kini Dilengkapi dengan Teknologi Pendukung Digitalisasi Identitas Kependudukan
De Siplah, Inovasi Disdukcapil Kota Depok Untuk Jemput Bola Perekaman E-KTP di Sekolah
Lewat Gladis Tiktok, Disdukcapil Terbitkan 559 Dokumen Kependudukan untuk Warga Panmas
Disdukcapil Depok Sabet Penghargaan Public Service of The Year Jabar Banten 2024
Kembali Ukir Prestasi, Disdukcapil Depok Raih Juara III Adminduk Prima Tingkat Jabar 2024