Hotman Paris Bela Paula Verhoeven yang Diklaim Selingkuh, Bongkar Pasal Perceraian dari Kompilasi Hukum Islam: Harus Ada Bukti Zina!

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 20:20 WIB

Edisi.co.id  - Pengacara kondang Hotman Paris sudah buka suara mengenai perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Hotman Paris menyoroti keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa Paula telah berselingkuh.

Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris mengungkapkan perselingkuhan di mata hukum harus dibuktikan dengan adanya hubungan badan.

“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum,” ujar Hotman dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 April 2025.

“Jadi saya tidak setuju pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Paula selingkuh, kecuali di persidangan ada bukti video itu,” tambahnya.

“Kalau karena kedekatan atau istilah sehari-hari pacaran, itu bukan selingkuh di mata hukum,” imbuhnya.

Setelah pernyataannya itu, ia langsung membagikan pesan DM dari Paula yang berterima kasih karena telah memberi penjelasan.

Dalam pesan tersebut, Paula juga meminta bantuan Hotman dan berdiskusi mengenai masalah yang sedang dihadapinya.

Kemudian dalam unggahan terbaru, Hotman membagikan tangkapan layar dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 yang mengatur tentang alasan perceraian yang sah dalam Islam.

Disebut dalam poin a) salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dll yang sulit disembuhkan.

Lalu di bagian caption, Hotman Paris menuliskan bahwa zina memang bisa jadi alasan perceraian namun harus ada buktinya.

“Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian! Jadi harus ada bukti zina!” tulis Hotman di unggahannya pada Minggu, 20 April 2025.

“Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi. Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut,” imbuhnya.

Paula sendiri telah melakukan laporan ke Komisi Yudisial untuk hakim persidangannya yang dianggap membuat keputusan dengan mengabaikan bukti-bukti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X