Edis.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.
Wamendagri, Bima Arya mengungkap sanksi untuk Lucky itu yakni mengikuti magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintah di Kemendagri selama 3 bulan.
Bima Arya mengklaim, sanksi itu wajib dijalani sang Bupati Indramayu usai ketahuan berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," tutur Buma kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
"Dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," sambungnya.
Bima kemudian mengungkap, sanksi yang bakal dijalani Lucky itu akan mulai dilaksanakan pada pekan depan.
Terkait aktivitas 'magang' itu, Bima menyebut Lucky nantinya akan mengikuti berbagai kegiatan belajar tata kelola pemerintah di Kemendagri.
"Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
"Kemudian, diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tungkas Bima.***
Artikel Terkait
Kronologi Skandal Dokter PPDS UI Intip Mahasiswi Mandi: Sempat Panjat Plafon, Rekam Korban Lewat Lubang Angin
AMKI Siap Sukseskan Program BPJPH Babe Haikal
Kisah Sukses UMKM "Bali Nature" yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Pasca Viral Petani Keluhkan Sulit Jual Gabah ke BULOG, Menteri Amran Bongkar Ada Celah Mafia
Pengakuan Tersangka Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi: Khilaf, Ada Lubang Angin di Kosan Korban