Edisi.co.id - Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus dugaan pengacara berinisial S (31) membawa senjata api (senpi) usai alami kecelakaan di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Peristiwa itu terjadi pada 25 April 2025, polisi menemukan satu pucuk senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam mobilnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menuturkan kejadian tersebut berawal saat Satlantas Polres Jakarta Pusat menerima laporan kecelakaan lalu lintas.
"Pada saat itu tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," tutur Firdaus saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, pada Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Kritik Pedas Pengamat Ekonomi Soal Mentan RI Sebut MBG Lebih Penting Ketimbang Lapangan Kerja
Selain senpi jenis Makarov, Firdaus mengungkap pihaknya juga menemukan satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, menjelaskan kronologi kecelakaan bermula dari senggolan antara mobil Daihatsu Sigra milik tersangka S dengan angkutan kota (angkot).
"Sebelum terjadinya kronologis kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya terjadi serempetan hanya senggolan dengan angkot di depan, Sigra di belakang," tutur Sumarno.
Kemudian, Sumarno menyebut serempetan mobil milik S itu berujung cekcok di tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena terjadi serempetan sehingga berhenti terjadi cekcok mulut ribut di TKP," ungkap Sumarno.
"Sehingga laporan dari warga anggota kami datang ke TKP sehingga kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos lapangan Banteng," tungkasnya.***
Artikel Terkait
Cuma Sampai Depan Pintu, Momen Diduga Paula Verhoeven Antar Anak-anaknya ke Rumah Baim Wong untuk Rayakan Ulang Tahun
Ingar Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi di Jakpus, Begini Aturan Ketat Kepemilikian Senjata Bagi Warga Sipil
Ini Golongan ASN yang Terbebas dari Aturan Wajib Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Tiap Rabu
Kaka Slank Kenang Bunda Iffet yang Banyak Ikut Andil dalam Hidupnya, Blak-blakan Dulu Merasa Sebal Kini Tuai Manfaatnya
Kisruh Pembayaran Mitra MBG Kalibata Masih Ruwet, Yayasan MBN Ungkap Butuh Data Peekung Sebelum Prose sTransfer : Uang Negara Harus Dijaga