Edisi.co.id - Akhirnya Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait status kewarganegaraan mantan anggota Marinir Satria Arta Kumbara yang ikut bergabung dengan tentara Rusia.
Supratman menjelaskan bahwa dengan bergabungnya Satria dengan tentara Rusia telah memenuhi unsur atas kehilangan warga negara, seperti diatur dalam pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 32 ayat (1) huruf c dan d peraturan Pemerintah No 2 tahun 2007.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan hal ini.
"Bahkan, KBRI di Moskow diminta segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan Satria kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," terang Supratman, Selasa (13/5/2025).
Supratman menambahkan bahwa prosedur ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga: Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop
Kasus Satria Arta Kumbara viral setelah beredar video di TikTok memperlihatkan Satria berpartisipasi dalam operasi militer bersama pasukan Rusia, diduga di Ukraina.
Atas viralnya video ini TNI AL melalui Kepala Dinas Penerangan, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi memastikan pria dalam video tersebut adalah Serda Satria Arta Kumbara yang telah dipecat dari dinas militer sejak 2023.
"Ia dipecat karena desersi atau meninggalkan dinas secara tidak sah sejak Juni 2022. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan pemecatan kepada Satria secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada April 2023," tandasnya
Artikel Terkait
UEA Evakuasi Warga Negara-negara Arab dari Wuhan, China
Neta S Pane: Bebaskan Ruslan Buton, Sebagai Warga Negara Ruslan Sebatas Menyatakan Aspirasi
Dua Pansus DPRD Ucapkan Selamat Kepada Shayne Pattynama Atas Lampu Hijau Kewarganegaraan Indonesia
Nas Daily, Warga Negara Israel Bisa Masuk Indonesia, Kok Bisa?
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M