Asperindo Tegaskan Dukung Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, Ini Alasannya

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 10:11 WIB
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asperindo, Tekad Sukatno  - Foto: Dokumen Pribadi
Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asperindo, Tekad Sukatno - Foto: Dokumen Pribadi

“Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara,” imbuhnya.

Baca Juga: Perkuat Peran Indonesia dalam Ekosistem Halal Global, Kepala BPJPH Hadiri Kazan Forum 2025 di Rusia

Kami meniliai, Permen Komdigi tentang layanan Pos Komersial ini tentu sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian di dalam prosesnya.

“Dengan keluarnya regulasi tersebut, Asperindo berharap, ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia, peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik dengan aktivitas collecting, processing, transporting dan delivery,” pungkasnya.

Diketahui, Peraturan Menteri ini sebagai turunan dari UU No.38/2009 Tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 38/2009.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X