Edisi.co.id - Pemerintah Kota Depok meluncurkan program terobosan “Dana RW” yang akan direalisasikan mulai 2026. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. H. Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, setiap RW akan menerima Rp 300 juta untuk mendorong pembangunan partisipatif dan pemberdayaan ekonomi lokal langsung dari akar rumput.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai total 928 RW adalah Rp 278.4 miliar. Program ini menjadi wujud komitmen kepemimpinan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan tepat sasaran.
KARAKTERISTIK DAN KEUNGGULAN PROGRAM
Dana RW Depok memiliki beberapa keunikan yang membedakannya dari program Dana Kelurahan nasional maupun skema bantuan RW di daerah lain. Pertama, skala pendanaannya cukup signifikan yaitu Rp 300 juta per RW, yang berarti tiap kelurahan di Depok bisa mengelola lebih dari Rp 4 miliar untuk belasan RW, jauh melampaui alokasi Dana Kelurahan nasional 2019 yang hanya sekitar Rp 352– 370 juta per kelurahan.
Kedua, mekanisme partisipasi warga diutamakan melalui forum rembuk RW, yang melibatkan unsur RT, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan lansia untuk menentukan prioritas kegiatan. Ketiga, dana dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun non-fisik, termasuk pelatihan, operasional posyandu, hingga kegiatan sosial budaya, menjadikannya program yang fleksibel dan adaptif.
MANFAAT EKONOMI DAN SOSIAL
Dana RW mendorong ekonomi lokal melalui pelaksanaan swakelola oleh Pokmas, yang menyerap tenaga kerja dan memutar ekonomi komunitas. Proyek infrastruktur kecil meningkatkan aktivitas dan membuka lapangan kerja, sementara program pemberdayaan seperti pelatihan dan kegiatan pemuda memperkuat kapasitas sosial. Pemerataan alokasi dana ke seluruh RW turut mengatasi ketimpangan antar wilayah, termasuk antara kampung kota dan perumahan formal.
MEKANISME DAN TATA KELOLA
Program Dana RW dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat (Tipe IV, Permendagri No. 130/2018). Usulan kegiatan dari rembuk RW masuk ke Musrenbang Kelurahan dan menjadi bagian dari rencana pembangunan resmi. Pemerintah menetapkan kegiatan wajib, seperti Rp 6 juta untuk posyandu dan Rp 25 juta untuk wisata keberagaman. Pengawasan dilakukan berlapis oleh kelurahan, kecamatan, dan masyarakat melalui papan informasi serta pelibatan RT, LPM, tokoh, dan kader.
FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN
Keberhasilan Dana RW bergantung pada beberapa kunci utama: perencanaan matang dengan regulasi Perda dan sinkronisasi RPJMD 2025–2030; peningkatan kapasitas SDM RW melalui pelatihan; partisipasi aktif warga dalam rembuk RW; fleksibilitas menu kegiatan yang sesuai kebutuhan wilayah; serta pengawasan digital melalui SIPD untuk transparansi dan akuntabilitas.
Semua ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menghadirkan inovasi kebijakan fiskal mikro berbasis komunitas.
TANTANGAN IMPLEMENTASI DAN STRATEGI SOLUSI
Dana RW menghadapi tantangan seperti variasi kapasitas SDM yang butuh pelatihan intensif, jadwal pelaksanaan yang ketat memerlukan perencanaan lebih awal, serta risiko penyalahgunaan dan keterlambatan yang diantisipasi lewat pengawasan transparan dan intervensi tim kecamatan. Disparitas kebutuhan antar-RW diatasi dengan pola sharing, pooling, dan pengajuan bantuan tambahan dari dinas terkait. Strategi ini menunjukkan kesiapan pemerintah menjadikan Dana RW sebagai model pembangunan partisipatif dan inklusif.
Artikel Terkait
Dari Dialog ke Aksi Nyata: AMKI dan Kemenko Polkam Siap Berkolaborasi
Buka Munas XI, Komdigi Apresiasi Asperindo Meningkatnya Kinerja Logistik
Sambutan di Munas XI, Ketum Asperindo Mohamad Feriadi Ajak Anggota Dukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045
Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari
Warga Pondokcina Dukung Program Wali Kota Depok Bangun Sekolah Anak Istimewa