Edisi.co.id - Hakim Eko Aryanto yang sempat menjadi sorotan setelah menangani kasus Harvey Moeis, kini dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan juru bicara Mahkamah Agung Yanto.
Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko Aryanto.
"Iya benar," kata Yanto kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Untuk diketahui, ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia dan nama Eko Aryanto masuk daftar hakim yang dimutasi.
Sebelumnya, Eko merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Eko Aryanto sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama.
Eko kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.
Namun demikian, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Artikel Terkait
Jawab ‘Kutukan’ Standing Ovation Juri Indonesian Idol, Begini Kata Anang Hermansyah: Kadang Aku Berpikir…
Ingar Masalah Sampah di Jabar, Dedi Mulyadi Kini Minta Solusi ke Mantan Bupati Banyumas Achmad Husein
Ditanya Kasus yang Jerat Aldy Maldini, Erika Carlina: Kalau Memang Dirugikan, Biar Jadi Urusanku
PT LIB Turun Tangan, Komdis Siap Bertindak Usai Bus Persik Diserang Oknum Suporter Arema FC
Setelah Fans, Richard Lee Ngaku Jadi Korban Aldy Eks CJR