Edisi.co.id - Sebanyak delapan narapidana di Lapas Kelas I Semarang menerima pemotongan masa hukuman sebagai bentuk peringatan Hari Raya Waisak.
Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 45 hari.
Dari delapan napi penerima, enam di antaranya terlibat dalam kasus narkotika.
Sementara dua lainnya merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
Mardi menjelaskan bahwa seluruh napi yang mendapat remisi telah menunjukkan sikap positif, aktif mengikuti berbagai pembinaan, dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” kata Mardi pada Senin 12 Mei 2025.
Ia juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan momen Waisak sebagai titik balik dalam memperbaiki kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab pribadi.
Lebih lanjut, Mardi berharap agar para napi penganut agama Buddha yang tahun ini mendapat remisi, bisa terus menjaga perilaku baiknya agar tahun depan bisa memperoleh remisi lagi.***
Artikel Terkait
Ditanya Kasus yang Jerat Aldy Maldini, Erika Carlina: Kalau Memang Dirugikan, Biar Jadi Urusanku
PT LIB Turun Tangan, Komdis Siap Bertindak Usai Bus Persik Diserang Oknum Suporter Arema FC
Setelah Fans, Richard Lee Ngaku Jadi Korban Aldy Eks CJR
Setelah Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Tikus, 7 Orang Meninggal: Ini Daftar Korban dan Kronologinya