Soal Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Wamendagri Ungkap Harus Ada Penyesuaian

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:39 WIB
Wamendagri Bima Arya saat hadir di konsolidasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh pada 23 Mei 2025. (Instagram/bimaaryasugiarto)
Wamendagri Bima Arya saat hadir di konsolidasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh pada 23 Mei 2025. (Instagram/bimaaryasugiarto)


Edisi.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya turut buka suara mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintah penyelenggaraan sekolah gratis.

MK memberi perintah untuk memberikan akses pendidikan gratis dalam wajib belajar 9 tahun, yakni dari jenjang SD hingga SMP.

Perintah penyelenggaraan sekolah gratis selama 9 tahun itu ditujukan baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Siapa Sambut Jemaah Calon Haji Indonesia di Arafah, Kemenag Sempat Soroti Penataan Kasur di Tenda

“Keputusan MK itu final dan mengikat, tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal,” ujar Wamendagri Arya Bima kepada awak media di Padang, Sumatra Barat pada Kamis, 29 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama dengan pihak terkait akan segera melakukan pembahasan mengenai putusan tersebut seperti Bappeda dan kementerian-kementerian.

Pasalnya, saat ini pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota sedang dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Oleh karena itu, butuh penyesuaian dari perencanaan tersebut yang dikaitkan dengan pelayanan minimal kepada masyarakat.

Mengenai putusan MK, Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

MK menyatakan ada multitafsir dan diskriminatif yang menentang konstitusi dalam frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ yang ada di Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).’
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X