Jaksa Sita iPad dan Laptop, Tom Lembong: Wewenangnya Tak Jelas

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 07:27 WIB
Tom Lembong
Tom Lembong



Edisi.co.id,
Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan. Tom Lembong yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Terbaru, Tom Lembong menyatakan keberatannya atas penyitaan dua perangkat elektronik miliknya.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah sidang lanjutan kasus yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis 22 Mei 2025.

Dua barang elektronik berupa sebuah iPad Pro warna silver dan satu unit laptop dengan warna serta merek serupa ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemnaker Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan TKA: Imigrasi Juga Terlibat

Dalam sidang yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Tom menyuarakan keberatannya terhadap penyitaan tersebut.

Ia mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan jaksa dalam hal ini.

"Sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian melarang korek api, tapi laptop sama iPad kan alat tulis," ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025. .

Ia juga menjelaskan bahwa kedua perangkat itu digunakan untuk menyusun dokumen pembelaannya.

Baca Juga: Libur Sekolah Hemat! Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal hingga Tol

"Saya memanfaatkan itu untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman, dokumen pembelaan saya," tambahnya.

Tom menegaskan bahwa wewenang penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik, bukan jaksa penuntut umum.

"Wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas," tegasnya.

"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.

"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita," pungkas Tom.

Baca Juga: Sri Mulyani: Gaji ke-13 Cair Juni, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Nasional

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat memberikan izin impor gula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X