Edisi.co.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mobil dan satu sepeda motor terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Juni 2025 siang.
Kejadian ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalur yang mengarah ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.28 WIB.
Sebuah mobil diduga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan lain di depannya.
“(Pukul) 12.28 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas sebuah kendaraan mobil hilang kendali (out ofcontrol)," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro dikutip Selasa 10 Juni2025.
"Mengenai kendaraan mobil lainnya dan sepeda motor di Jalan Rasuna Said Jaksel,” lanjut keterangan polisi.
Akibat insiden tersebut, arus lalu lintas di lokasi kejadian sempat mengalami kemacetan panjang.
“Imbas dari kejadian itu untuk situasi arus lalu lintas yang mengarah Menteng mengalami kepadatan,” lanjut pernyataan dari TMC Polda Metro.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu mengamankan tempat kejadian, sementara penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ia juga menyebutkan bahwa semua pengendara yang terlibat telah diamankan.
“Update terakhir laka lantas (kecelakaan lalu lintas) Jalan HR Rasuna Said depan Setiabudi One, untuk kendaraan roda empat, penabrak dan yang ditabrak dan roda dua diamankan Subditgakkum Ditlantas Polda di Pancoran,” ujar Kompol Firman.
Belum diketahui secara pasti penyebab hilangnya kendali pada kendaraan tersebut maupun kondisi para pengendara. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan
detail kejadian.***
Artikel Terkait
Resmikan Sentra Layanan Prioritas di Cirebon, Kini BRI Miliki 43 Lokasi Layanan Premium yang tersebar di Seluruh Indonesia
Dugaan Lakukan Perudungan, Pimpinan Ponpes di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Dua Alat Bukti Tambahan diserahkan ke PN Jakarta Pusat oleh PWI
Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan
Awas Merokok di Kawasan Tanpa Rokok kena Denda Rp 250