Awas Merokok di Kawasan Tanpa Rokok kena Denda Rp 250

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:59 WIB
Rokok akan Dilarang Di kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
Rokok akan Dilarang Di kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Edisi.co.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pelanggaran terhadap larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan denda. Hal tersebut dinyatakan dalam dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok. 

Rapat dengar pendapat  tersebut dalam rangka membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan yang sudah ditetapkan

"Bagi pelanggar akan dikenakan denda 250 ribu atau sanksi kerja sosial di KTR," ujar Ani, Kamis (12/6/2025). 

Dalam rapat tersebut dibahas pula sejumlah peraturan berikut dengan sanksi administratif, berikut rinciannya. 

Baca Juga: Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

- Mengiklankan, mempromosikan atau memberikan sponsor rokok di wilayah Jakarta dikenakan denda 50 juta

- Melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok dikenakan denda 1juta

- Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau arena bermain anak dikenakan denda 1juta

- Memajang rokok di tempat penjualan dikenakan denda 10  juta. 

Pelaksanaan penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didukung SKPD teknis. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X