Pemeriksaan terhadap Yusni juga mengarah pada keberadaan ladang ganja yang lebih luas, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
Hasil operasi menemukan total delapan titik ladang dengan luas kurang lebih 25 hektare dan berjumlah sekitar 960.000 batang dengan estimasi berat mencapai 180 ton.
Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Mati
Yusni dan Khairul dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Keduanya juga dikenakan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.***
Artikel Terkait
Momen Dimas Anggara Minta Maaf Setelah Ramai Skandal Tamparannya ke Kiesha Alvaro
Momen Nikita Mirzani Luapkan Amarah ke Petugas Kejaksaan, Diduga Dicegah Bicara soal Dakwaan Skandal Pemerasan
Ngaku Tak Pernah Minta Uang ke Reza Gladys, Nikita Mirzani: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa
Wamen Polkam Sebut 386 WNI Terjebak di Kawasan Konflik Iran, Klaim Sebagian Menolak Tuk Dievakuasi
Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan