Edisi.co.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggugat balik model Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar yang mengatakan nilai ganti rugi itu termasuk biaya materiil Rp5 miliar meliputi proses hukum, pengobatan psikis, dan kehilangan pendapatan.
Dalam pernyataan resminya, materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dokumen itu telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, pada Rabu, 25 Juni 2025.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya di Bandung, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, Muslim menyebutkan Lisa telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," terangnya.
Muslim menilai, Lisa juga menyebarkan informasi keliru secara berulang melalui berbagai platform. Dengan itu, ia menuntut Lisa untuk melakukan take-down atas konten-konten tersebut dan meminta maaf kepada publik.
"Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM (Lisa Mariana) menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," terang Muslim.
"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," imbuhnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan Ridwan Kamil tersebut.***
Artikel Terkait
Bareskrim Temukan Ladang Ganja di Aceh Seluas 25 Hektare, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan
Kemendagri Angkat Bicara Soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung: Ternyata Ada 16 dan Sementara Masuk Wilayah Jatim
Menko Pangan Zulkifli Hasan Ditunjuk Prabowo Jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
Okie Agustina Ngamuk! Sebut Dimas Anggara Tak Profesional Usai Insiden Pemukulan Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
Pasha Ungu Tuding Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Netizen Curiga Gimmick