Edisi.co.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir, yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total tersangka 82 orang, hasil pengungkapan oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, selama periode Februari s.d. Juni 2025.
Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja; dan 508 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek). Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu; 313.443,62 gram ganja; dan 471 butir ekstasi.
Baca Juga: Indonesia Siap Pimpin Ekonomi Digital ASEAN Lewat Optimasi AI
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat. Tempat ini dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak. Dengan langkah ini, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius.
BNN memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna. Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang.
Baca Juga: Solo Raya Great Sale 2025! KAI Daop 6 Yogyakarta Berikan Diskon Tarif Tiket KA 10 Persen
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahkan di titik paling rawan, untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika. Untuk itu, BNN mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan berani bertindak. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui call center 184 atau kanal resmi BNN lainnya. Bersama, Kita jaga lingkungan, lindungi generasi, dan wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Sumber: Humas BNN
Artikel Terkait
Jaga Aset Bangsa, PERSIS Minta Kepala BNN Baru Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
BNN Kota Jakarta Selatan, Membumikan Semangat Menuju Jakarta Selatan Bersinar
Refleksi Hari Anti Narkotika Internasional, Kepala BNN Ajak Elemen Bangsa Memutus Rantai Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkoba
Audiensi BNN dan Elshinta: Dukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika