Edisi.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih
Lembong alias Tom Lembong menyebut tidak ada pihak yang dirugikan dari kebijakan impor
gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu disampaikan Tom setelah selesai diperiksa menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30
Juni 2025.
"Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi semuanya bisa menghasilkan sebuah keuntungan," ujar Tom.
Dalam perkara itu, Tom juga menjadi terdakwa yang dijerat dalam kasus yang sama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.
"Yang rugi hanya satu importir swasta. Jadi semuanya berjalan dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tom menyinggung terkait perintah dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai untuk meredam gejolak harga gula, Kemendag kemudian berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan sektor swasta.
Kendati demikian, Eks Mendag RI itu mengklaim langkah untuk meredam gejolak harga gula tersebut justru kembali menemui kendala. Salah satunya, terkait aspek distribusi ke masyarakat.
"Untuk mengolah gula dari gula mentah jadi gula putih, sih, cepat. Tapi kemudian menjadi kendala, luasnya republik kita," terang Tom.
"Sulitnya infrastruktur, di mana 260 juta warga saat itu tersebar ke puluhan provinsi, ribuan kota, ratusan ribu desa," tukasnya.***
Artikel Terkait
Seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah “Menjaga Lingkungan Bersama untuk Kota Depok Maju”
DDII Depok Selenggarakan Pelatihan Dai untuk Perkuat Kapasitas Dakwah di Era Digital
Cing Ikah Bawa PKK Depok Pecahkan Rekor MURI Lewat Program Minyak Jelantah
Wali Kota Depok Puji Prestasi TP PKK yang Pecahkan Rekor MURI Lewat Program Sera Mijel Sae
Pemkot Depok Buka Pendaftaran Sekolah Gratis Tahap II, Ini Syarat dan Ketentuannya