Edisi.co.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi serta mengawal proses hukum terhadap Aipda Robig, terdakwa kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy. Desakan itu muncul setelah muncul dugaan intimidasi terhadap saksi anak berinisial V oleh kuasa hukum Aipda Robig, Muhammad Kabib Latif, saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
“Sejak awal kasus ini tidak transparan dan sarat kejanggalan. Apakah ada sosok kuat yang melindungi terdakwa sehingga nekat mengangkangi hukum di hadapan jutaan mata penduduk Indonesia?!” kata Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Seperti diketahui, dugaan intimidasi itu terjadi di depan PN Semarang, pada Selasa (1/7). Saat itu, saksi kunci kasus tewasnya Gamma berinisial 'V' diadang seorang pria berpakaian hitam. Adapun Gamma ditembak Aipda Robig Zainudin pada November 2024 lalu di mana kasusnya sempat ramai dan menyita perhatian publik saat itu.
Baca Juga: BPJPH - Kemenparekraf, Siap Sertifikasi Halal Gratis Pelaku Usaha di 6.111 Desa Wisata
Narasi di media sosial menyebut orang berpakaian hitam tersebut adalah intel Polisi. Netizen pun mempertanyakan mengapa polisi berbuat begitu meski pihak polisi membantah bahwa pihak yang mengintimidasi saksi anak tersebut adalah personelnya.
Untuk itu, Abdullah meminta masyarakat kembali ‘memelototi’ kelanjutan proses hukum kematian Gamma yang dinilai sangat mencederai keadilan. "Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan," tegasnya.
Soal dugaan intimidasi saksi kunci di pengadilan terhadap kasus tewasnya Gamma, pengacara korban menyatakan bahwa terduga pelaku adalah anggota tim kuasa hukum Robig. Menanggapi hal ini, Abdullah mendorong agar keluarga dan kuasa hukum dari 'V' membawa dugaan intimidasi ke ranah hukum agar bisa diusut secara pidana.
Baca Juga: PERSIS Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
"Mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta undang-undang KUHP jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut, Anggota Komisi Penegakan Hukum dan Keamanan DPR ini juga menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga eksternal terhadap jalannya proses peradilan kasus kematian Gamma. Abdullah menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa terkikis jika penanganan kasus terus bermasalah.
“Pengawasan eksternal dari institusi lainnya dalam proses penegakan hukum kasus Gamma mesti dilakukan, misalnya dengan melibatkan LPSK, Kompolnas, Komnas Anak dan institusi lainnya," tutur Legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu.
"Ini untuk meyakinkan dan membuktikan kepada publik bahwa hukum dapat ditegakan seadil-adilnya tanpa intervensi dan intimidasi oleh siapapun,” imbuh Abdullah.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Distribusikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Sebagai informasi, kasus kematiaan Gamma sempat ramai diberitakan pada akhir tahun 2024. Kasus tersebut bahkan diwarnai oleh manipulasi sebab awalnya pelaku yakni Aipda Robig disebut menembak korban karena melakukan tawuran.
Artikel Terkait
Ketua Timwas Haji DPR Sebut Pembentukan Pansus Haji Masih Dikaji, Tunggu Bukti Dugaan Pelanggaran UU
Timwas DPR: Jangan Jadikan Sabar Sebagai Alasan Kelalaian Petugas Haji
Timwas Haji DPR, Satori Dorong Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Kinerja dan Rekrutmen Petugas Haji
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Minta Pemerataan Tenaga Kesehatan Khususnya di Wilayah Terpencil