Edisi.co.id, Jakarta - Kepolisian masih mendalami penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sampai sekarang, Polda Metro Jaya masih belum menyimpulkan apakah kematian Arya berkaitan dengan tindak pidana atau faktor lain.
Publik terus menanti jawaban atas misteri di balik kematian Arya, yang menjadi perhatian luas karena kondisi jasadnya yang ditemukan dalam posisi tidak wajar dengan kepala terlakban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun angkat bicara terkait penyelidikan yang sedang berjalan ini.
Baca Juga: Dapat Amnesti, Selebgram AP yang Dipenjara di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
Ia menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dan mengedepankan ketelitian dalam mengumpulkan bukti dan informasi sebelum menarik kesimpulan.
"Harus kita kumpulkan jadi satu untuk nanti kemudian menjadi kesimpulan," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.
"Apakah peristiwa pidana ataukah peristiwa yang lain? Jadi ditunggu saja," tandas Sigit.
Ia menambahkan bahwa proses investigasi dilakukan menyeluruh agar hasil akhirnya dapat disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita ingin lebih cermat, juga kita ingin menunggu seluruh hasil tuntas," ucap Sigit.
Baca Juga: Pangeran Tidur Al-Waleed Kini Tertidur dalam Keabadian
"Sehingga kemudian semuanya bisa dipadukan untuk kemudian bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Menteng dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria di rumah kos Jalan Gondangdia Kecil pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Belakangan diketahui, korban adalah Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda yang bekerja di Kemlu.
Artikel Terkait
Kapolri Angkat Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara
Sestama BNN RI Hadiri Pembukaan Kejuaraan Bulutangkis Piala Kapolri 2025
Kapolri Listyo Sigit Raih Penghargaan Tertinggi dari ITUC, Diakui Dunia atas Komitmen Lindungi Buruh
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu