Edisi.co.id - Kasus viral guru Madrasah Diniyah (Madin) di Karanganyar, Demak, yang dituntut membayar Rp25 juta oleh wali murid usai diduga menampar siswa, akhirnya mendapat perhatian dari Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata.
Sebelumnya, video sang guru yang menandatangani surat bermaterai sebagai bentuk kesepakatan pembayaran denda telah menyebar luas di media sosial hingga memantik reaksi publik.
Dalam video tersebut, sang guru tersebut tampak menandatangani surat yang disebut-sebut sebagai syarat damai.
Menanggapi viralnya kasus itu, Zayinul Fata pun langsung turun tangan dan menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyayangkan perlakuan yang diterima oleh guru agama yang sudah mengabdi selama tiga dekade tersebut.
"Siapa lagi yang mendidik anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," ucap Zayinul lewat akun Instagram pribadinya pada Jumat 18 Juli 2025.
"30 tahun mengabdi, keikhlasan yang beliau berikan, tapi apa yang beliau dapat dari masyarakat," imbuhnya.
Zayinul pun mengimbau agar masyarakat menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan tak terburu-buru membawa kasus seperti ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Bicara Kehamilannya, Erika Carlina Ngaku Hidupnya Banyak Alami Perubahan: 9 Bulan Ini Bukan Erika
Menurutnya, ruang pendidikan seharusnya diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijaksana.
“Saya bukan hanya menangis, saya terpukul mendengar ini. Ini orang tua kami,” tegas Zayinul.
Kasus ini memicu simpati luas di media sosial. Warganet pun menunjukkan dukungan kepada guru Zuhdi, bahkan beberapa di antaranya menginisiasi penggalangan dana sebagai bentuk solidaritas.
DPRD Demak berjanji akan ikut mencarikan solusi terbaik agar guru Zuhdi mendapatkan perlindungan yang layak sebagai pendidik dan kasus ini bisa diselesaikan secara adil.***
Artikel Terkait
Siap-Siap Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer akan Terima Subsidi Upah dari Pemerintah, Sudah Anggarkan Rp10,72 T
Setelah Jam Malam Anak Sekolah, Terbit Larangan Guru Kasih PR untuk Siswa di Jabar
Primago Consulting Gelar Pelatihan Strategi Promosi Sekolah Bagi Pimpinan Lembaga, Direktur Pendidikan, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan Guru
Hima PERSIS Jakarta Dorong DPRD DKI Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Siswa SD Indonesia di Singapura Sambut Prabowo, Guru: Kami Bangga
Menteri Agama: Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025