Edisi.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Anies menganggap keputusan itu sebagai cermin dari sistem keadilan Indonesia yang belum tuntas dan masih rapuh.
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” ujar Anies.
Ia juga mempertanyakan kredibilitas proses hukum dan keberanian negara dalam menegakkan kebenaran.
“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum," sambungnya.
Anies juga menyebut bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang tak diindahkan.
Ia menilai fakta-fakta yang seharusnya memperkuat posisi Tom justru diabaikan begitu saja.
"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan," ucapnya.
"Berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan,” lanjutnya.
“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom Lembong, tapi semua itu diabaikan," tambah Anies.
Anies pun mengajak publik merenungkan jika seorang tokoh sekelas Tom saja bisa dihukum tanpa kejelasan fakta, bagaimana nasib warga biasa.
Anies juga menyampaikan bahwa Tom dan tim kuasa hukumnya masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Datangi DPP PKS, Forum Masyarakat Betawi Dukung Parpol yang Mengusung Anies Baswedan Calon Gubernur Jakarta
Antara Netral atau Berpihak, Begini Pengaruh Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024 Menurut Survei LSI
Anies Baswedan Masuk Barisan Pembela Tom Lembong Soal Kasus Impor Gula, Postingan Ini Panen Pro Kontra Warganet?
Abdul Syukur Tokoh Betawi Wafat, Ini Kenangan Anies Baswedan
Ikut Pantau Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong, Anies Baswedan Datang untuk Sampaikan Harapan
Tom Lembong dalam Pledoi: Saya Dikriminalisasi karena Dukung Anies Baswedan