Edisi.co.id - Istri pengacara Razman Arif Nasution, Ade Suryani tak kuasa menahan air mata usai mendengar suaminya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution kini tengah menghadapi tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Dalam pernyataannya, Ade mengaku kaget dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang.
Dalam penuh kekecewaan, Ade juga menyuarakan permohonan terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar memberikan keadilan bagi suaminya.
"Saya sangat syok ya mendengar tuntutan dari jaksa," ucap Ade usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa sebagai istri yang kerap mendampingi Razman dalam aktivitas profesinya sebagai advokat, ia yakin betul bahwa suaminya tidak bersalah.
"Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti pak," tuturnya dengan nada frustasi.
Dengan kondisi emosional, Ade juga memohon langsung kepada Presiden Prabowo untuk turun tangan dalam perkara ini.
"Tolong bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong pak," ujarnya dengan suara bergetar.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Razman juga dituntut dengan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Hotman Paris Hutapea.***
Artikel Terkait
Soal Penolakan Band Hindia Tampil di Festival Tasikmalaya, Kapolres: Ada Kearifan Lokal yang Harus Diperhatikan
Insiden Lucu Pelepasan Balon dan Rumor Ngambeknya Bupati Warnai Pelantikan PPPK Batang Hari
Verrel Bramasta Sempatkan Datang di Acara Ulang Tahun Cucunya, Ayah Fuji: Dia Hadir karena Undangan
Uniknya Kebun Raya Jagatnatha dengan Koleksi Tanaman Upakara dan Usada, Cerminan Masyarakat Bali yang Religius
Siapa Nur Afifah Balqis yang Viral Lagi di Medsos? Sosok yang Dijuluki Koruptor Termuda OTT KPK saat Usia 24 Tahun