Edisi.co.id - Mantan Hakim Agung RI periode 2011–2018, Gayus Lumbuun menanggapi putusan pidana 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Sebelumnya diketahui, putusan hakim terhadap Tom Lembong menuai sorotan sebagian publik lantaran dalam amar putusan disebutkan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara.
Putusan tersebut juga memicu perdebatan bagi sebagian kalangan ahli hukum mengenai sejauh mana unsur kelalaian dapat dihukum sama beratnya dengan tindakan yang mengandung niat jahat.
Perihal itu, kini Gayus menegaskan hukum tetap dapat berlaku meski seseorang tidak memiliki niat jahat, seraya menuturkan dalam prinsip hukum, tidak hanya orang yang sengaja melakukan kejahatan yang bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mereka yang lalai atau tidak berhati-hati.
"Kalau kita melihat suatu kejadian, di dalamnya ada perbuatan dan keadaan. Keadaan, dengan tidak sadar pun kalau menimbulkan akibat, itu ada pertanggungjawaban hukum," ujar Gayus seperti dikutip dari program Rakyat Bersuara yang ditayangkan ulang di YouTube Official iNews, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sebagai perbandingan, Gayus mencontohkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. Meski pelaku tidak berniat membunuh, jika terbukti lalai, maka hukum tetap berlaku.
Baca Juga: Bukan Bali, Luna Maya Blak-blakan Ungkap Rencana Awal Pernikahannya dengan Maxime Bouttier di Italia
Eks Hakim Agung itu menekankan dalam menilai perkara, penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari ada atau tidaknya niat jahat. Semua aspek harus dipertimbangkan, termasuk akibat dan tanggung jawab dari tindakan tersebut.
Dengan demikian, Gayus menilai bahwa sistem hukum tetap memiliki ruang untuk menjerat seseorang, meskipun tidak ada niat jahat yang terbukti secara eksplisit dalam perbuatan yang dilakukan.
"Kita tidak punya niat untuk bunuh orang dengan apapun, misalnya mobil atau motor, tapi terjadi, kita tabrak dan mati (korban), tidak ada mens rea, kita tetap harus bertanggung jawab karena kekurang hati-hatian," jelasnya.
Hingga kini, putusan terhadap Tom Lembong telah memantik sorotan sebagian publik terkait keadilan dan standar pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat publik, terlebih jika menyangkut urusan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat.***
Artikel Terkait
Update Skandal Impor Gula: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel, Klaim Sempat Operasi Pasar
Tom Lembong dalam Pledoi: Saya Dikriminalisasi karena Dukung Anies Baswedan
Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum
Putusan Vonis 4,5 Tahun Disebut 'Copy Paste', Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum
Anies Baswedan Kecewa Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Sebut Fakta Diabaikan dan Keadilan Belum Tuntas
Mahfud MD Nilai Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah, Sebut Tak Ada Mens Rea