Edisi.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap isu-isu strategis pertanahan yang berkembang di daerah.
“Kunjungan ini selain menjawab berbagai isu pertanahan di daerah, juga menunjukkan komitmen nyata Menteri ATR/Kepala BPN dalam memastikan bahwa pengakuan terhadap tanah-tanah adat dan ulayat tidak hanya berhenti pada kebijakan, tapi juga sampai ke pelaksanaannya di lapangan,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, akan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Perusahaan Banyak Lakukan PHK, Komisi IX Desak Perlindungan Sosial Bagi Pekerja
Sosialisasi tersebut akan dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, khususnya suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mulai mendaftarkan Tanah Ulayat mereka secara resmi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Menteri ATR/Kepala BPN juga dijadwalkan menyerahkan 314 sertipikat tanah, yang terdiri dari sertipikat Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf.
"Setelah rangkaian acara sosialisasi tersebut selesai, Menteri ATR/Kepala BPN akan rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat ini akan berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan," tutup Harison Mocodompis.
Kunjungan kerja ini menandakan adanya upaya percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan. Tak hanya itu, penguatan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di tingkat daerah juga menjadi bagian dari program strategis Kementerian ATR/BPN.
Artikel Terkait
Amankan Aset dan Percepat Sertifikasi Aset Jamiyyah, Persis Teken MoU Dengan Menteri ATR-BPN
Kapolres Kepulauan Seribu Hadir dalam Giat Penyerahan Sertifikat PTSL oleh Menteri ATR/BPN di Pulau Panggang
Terima Sertipikat Elektronik Terkait Aset Tanah dan Bangunan di Kota Bekasi, KAI Ucapkan Terima Kasih Kepada Kementerian ATR/BPN
Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tak Berlaku Lagi di 2026, BPN Depok: Segera Tingkatkan ke SHM
Rotasi Pejabat BPN Depok, Indra Gunawan Pindah ke Palangkaraya
Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Berpindah Tangan Dipastikan Sudah Diblokir, BPN Bantul Ungkap Akan Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Mengurus
Sertifikat Tanah Seluas Lebih dari 2.000 Meter Persegi Milik Mbah Tupon Dijaminan ke Bank, Begini Tanggapan BPN Bantul