Surati Pemkot Depok, Kementerian LHK Minta TPA Cipayung Segera Ditutup

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:59 WIB

Edisi.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus melakukan berbagai upaya mengatasi persoalan sampah. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LHK pada 27 Mei 2025 untuk menutup segala aktivitas di TPA Cipayung.

Kepala DLHK, Abdul Rahman atau akrab disapa Abra mengatakan, bahwa surat teguran sudah diterima. Namun karena Kota Depok belum memiliki alternatif pengurangan sampah, maka pihaknya fokus pada program kegiatan pengurangan sampah.

“Untuk kondisi saat ini memang per tanggal 27 Mei kemarin kita sudah dapat sanksi administrasi teguran berupa paksaan pemerintah untuk menutup segala aktivitas yang ada di TPA Cipayung. Namun kondisinya saat ini kita masih belum punya alternatif pengurangan sampah, Maka ke program-program kegiatan pengurangan sampah di lingkungan baik itu dari bank sampahnya, kemudian biopori, kemudian maggot dan optimalisasi UPS terus kita upayakan,” ujarnya.

Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan adalah administratif dalam bentuk penutupan aktivitas operasional TPA. Sehingga sistem pengelolaan saat ini yang menggunakan metode open dumping sudah tidak diperbolehkan.

“Yang ditutup itu sistem operasionalnya. Kita hanya mengangkut dari warga, lalu ditumpuk,” bebernya.

Saat ini, Kota Depok memiliki 26 Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang mampu mengolah sekitar 1 ton sampah per hari. Selain itu, teknologi maggot untuk sampah organik kini telah berhasil mengolah hingga 3 ton per hari. Pihaknya pun menargetkan peningkatan kapasitas UPS hingga 5–10 ton per unit, agar mampu menyerap sebagian besar sampah yang selama ini dibuang ke TPA.

“Kalau kita optimalkan UPS, hasilnya bisa signifikan,” katanya.

Terkait pengelolaan sampah dari hulu yang dimulai dari rumah tangga dan lingkungan RT-RW, Abra menuturkan, saat ini konsep yang diusung bukan lagi kumpul, angkut, buang, tetapi kumpul, pilah, olah. Masyarakat didorong untuk membuat biopori, eco enzyme, kompos rumah tangga, serta memilah sampah bernilai ekonomis untuk dikirim ke bank sampah.

“Masyarakat bisa olah sampah organik di rumah. Sisanya bisa kita daur ulang. Ini cara kita turunkan beban ke TPA,” ungkapnya.

Abra menuturkan, kondisi TPA Cipayung bukan kasus tunggal. Setidaknya 343 kota/kabupaten di Indonesia juga menghadapi sanksi serupa, karena masih menggunakan metode open dumping.

“Ini jadi konsen Presiden. Bukan hanya Depok. Tugas kita sekarang adalah menyiapkan diri menuju sistem pengolahan yang ideal,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, Kota Depok menjadi salah satu wilayah prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Sejumlah syarat yang ditentukan adalah adanya harus memiliki lahan 5 hektar. Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan saat ini Depok baru punya lahan 2 hektar untuk pengelolaan sampah.

“Salah satu syarat untuk Kota Depok bisa mengajukan kesiapannya untuk dikelola sampah menjadi energi listrik, pertama harus memiliki lahan 5 hektar. Kita baru punya space lahan 2 hektar kurang lebih yang diluar TPA kita yang bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah di luar metode yang kita jalankan hari ini,” katanya.

Pemkot Depok saat ini masih terus berupaya melakukan mengatasi persoalan sampah. Pihaknya terbuka pada pengentasan soal sampah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X