“Kita bukan melarang hiburan atau kegiatan budaya, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” tegasnya.
Fauzan Fuadi, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan aturan pembatasan kebisingan akibat penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini telah disusun secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.
“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti batasan yang telah kita tetapkan bersama,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Momen Candaan Prabowo ke Bahlil saat Peresmian EBT di Jatim: Nasib Kau Baik Jadi Menteri
Budaya Kolosal Warnai Pembukaan Porprov IX Jatim 2025
FONI Jatim Raih Empat Medali di FORNAS VIII 2025
Jatim Mantapkan Komitmen Kawal Bahasa Indonesia di Ruang Publik