Edisi.co.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (27/8). Dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh yang bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada gubernur terkait kebijakan pengupahan di tingkat provinsi, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Artikel Terkait
Buka Job Festival di Velodrome, Gubernur Pramono: Jakarta Terbuka bagi Pencari Kerja
Buka Kongres Biologi Internasional, Gubernur Pramono: Jakarta Siap Jadi Laboratorium Biodiversitas
Dorong Percepatan Aglomerasi, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Maju Bersama Kota Penyangga
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Siapkan 500 Titik Sambut Perayaan Lima Abad Jakarta