Edisi.co.id - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyoroti persoalan korupsi yang kerap menjerat para pejabat publik di Tanah Air.
Terkini, Mahfud MD menyoroti mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel yang kini terjerat skandal korupsi.
Ironisnya, Noel Ebenezer sempat koar-koar perihal dirinya yang setuju koruptor di RI untuk dihukum mati.
Mahfud MD menanggapi hal itu setelah sebelumnya kasus eks Wamenaker kembali disinggung artis Deddy Corbuzier saat berbincang dalam podcast YouTube Close The Door yang tayang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
"Bapak ingat tidak, Ada orang bicara: Kalau menipu rakyat, hukum mati!" ujar Deddy kepada Mahfud MD.
Mantan Menko Polhukam RI itu lantas menyebut, hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia sebenarnya bisa saja berlaku, dan terdapat Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.
Kendati begitu, Mahfud MD menjelaskan adanya syarat khusus yang dinilai perlu dipenuhi agar hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor.
"Teorinya memang boleh, di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan," tutur Mahfud MD.
Rekan duet Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu kemudian mengungkapkan syarat yang dimaksud yakni saat RI berada dalam keadaan "kritis".
"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya," terang Mahfud MD.
Masalahnya, lanjut Mahfud MD, hingga saat ini belum ada satu pihak, termasuk penegak hukum yang mendefinisikan maksud dari keadaan "kritis" tersebut.
"Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya," sebutnya.
Mahfud MD menerangkan, akibat dari ketiadaan definisi yang jelas tersebut, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi," tukasnya.***
Artikel Terkait
Memahami Tarif Perdagangan: Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya
DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Termasuk
Curhat Kepala BPS soal Warganet Indonesia yang Kerap Bicara Data di Medsos, namun Dinilai Kurang Literasi
Sepatah Kata Pertama dari Thom Haye usai Resmi Diumumkan Perkuat Persib Bandung
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025, 100 Persen untuk Rumah Tapak dan Sarusu